By | April 8, 2022

Para pelaku tidak ditahan dan diserahkan ke orang tua masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sebanyak 11 remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, diciduk polisi saat terlibat tawuran dengan menggunakan sarung sebagai senjata pada Jumat (8/4/2022) dini hari menjelang waktu sahur. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan penangkapan belasan remaja dari dua kelompok yang berbeda tersebut berawal dari laporan masyarakat.


“Petugas yang sedang patroli menindaklanjuti laporan tentang adanya remaja yang tawuran dengan memakai sarung di persimpangan Jalan Supriadi,” katanya.


Ia menjelaskan para pelaku dari kelompok Palebon dan Sendangguwo tersebut menggunakan sarung yang ditalikan pada bagian ujungnya sebagai senjata.


Tawuran itu sendiri bermula ketika salah satu kelompok mengunggah foto di media sosial yang kemudian ditantang tawuran oleh kelompok lain. Setelah diamankan, para remaja tersebut didata di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang. Selanjutnya pihak orang tua masing-masing anak diminta datang untuk menjemput.


Terhadap kesebelas remaja tersebut, menurut Donny, tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut dan pembinaan selanjutnya diserahkan ke orang tua masing-masing.


Ia menegaskan penindakan belasan remaja ini merupakan komitmen tegas Polrestabes Semarang terhadap berbagai jenis kekerasan yang terjadi.Ia mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya agar tidak mudah berkeliaran saat waktu sahur maupun usai pelaksanaan shalat tarawih.

sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *