By | April 8, 2022

LGH langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan Direktur PT Eldin Citra, inisial LGH sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021, Jumat (8/4/2022). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, LGH ditetapkan tersangka pada Kamis (7/4/2022) tengah malam. Status hukum tersebut, disematkan karena semula, LGH sebagai pihak swasta dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi, LGH mangkir tanpa penjelasan. Kata Ketut, tim penyidikan Jampidsus sempat melakukan pencarian terhadapnya di Jakarta.


Akan tetapi, kata Ketut, informasi penyidikan, LGH dinyatakan sudah kabur ke luar Jakarta. “Tim penyidik berhasil menemukan LGH, dan menangkap yang bersangkutan di Bandung,” kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).


Setelah dilakukan penangkapan, kata Ketut, pada Kamis (7/4/2022), tim penyidik langsung menggelandangnya ke Gedung Jampidsus. LGH selanjutnya ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


Sebelum menetapkan LGH sebagai tersangka, pada hari yang sama, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menggelandang tiga orang pejabat bea dan cukai daerah ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung. Mereka antara lain, MRP, IP, dan H. Ketiga tersangka tersebut adalah para pejabat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).


MRP ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga diketahui sebagai penyidik PPNS Bea Cukai. Sedangkan IP, ditetapkan tersangka selaku Kepala KPPBC Semarang. H, ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.


“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut.


Ketut menolak untuk menyebutkan identitas lengkap dari para tersangka tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, dari hasil penyidikan di Jampidsus dijelaskan, tersangka IP, selaku Kepala KPPBC Semarang, bersama MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang, sekaligus penyidik PPNS, keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi, dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI).


Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI. “Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.


Sedangkan peran tersangka LGH, dalam kasus ini diyakini sebagai perantara ke sejumlah perusahaan tekstil di Cina. LGH juga dikatakan menerima orderan bahan baku tekstil dari sejumlah pihak di dalam negeri untuk diimpor. Dalam mengurus impor bahan baku tekstil tersebut, tersangka LGH memanfaatkan kawasan berikat PT HGI. Dalam pemanfaatan tersebut, LGH mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.


“Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas, dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Cina. Bahan baku tekstil impor tersebut masuk ke kawasan berikat PT HGI, dan tidak dilakukan ekspor, namun bersama-sama pejabat bea dan cukai Semarang (tersangka IP, dan MRP) menjualnya bersama-sama dengan tersangka H di dalam negeri,” ujar Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *