By | April 8, 2022

Polres Bekasi juga meminta orang tua mencegah anak remajanya keluar pada malam hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polres Bekasi mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat, khususnya warga Bekasi waspada ketika berpergian ke luar rumah di malam hari. Menyusul kriminalitas di jalan terutama pada malam hari tetap berpotensi terjadi.


Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati ketika pulang malam hari, Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengajak masyarakat, khususnya orang tua memberikan peringatan kepada anak-anak agar lebih waspada ketika berpergian ke luar rumah pada malam hari.

“Kita minta pihak orang tua juga ikut mengedukasi anak-anaknya supaya mereka terjaga. Apalagi saat malam Ramadhan ini lagi rawan-rawannya tawuran kan, kalau udah jam 10 malam belum pulang tolong telepon anaknya suruh pulang anaknya,” kata Kompol Erna saat berbincang dengan Republika.co.id guna menanggapi kasus kejahatan klitih yang terjadi di Yogyakarta.

Menurut dia, kerja sama semua pihak tentu sangat dibutuhkan karena tindakan kriminal seperti begal atau tawuran membutuhkan tanggung jawab bersama semua pihak agar penanganan lebih efektif. “Di setiap daerah sih pasti ada ya kejahatan-kejahatan semacam itu, kita sih berharap semoga tindakan seperti itu ya bisa berkurang mas,” kata Kompol Erna.


Ia mengungkapkan, rata-rata usia pelaku kriminal seperti klitih yang tertangkap adalah di bawah 17 tahun. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kejahatan petugas rutin setiap hari menggelar patroli hingga melakukan razia di tempat-tempat berkumpulnya para geng motor pada malam hari.


“Kita juga akan patroli di setiap harinya mulai dari malam, siang dan sore,” ujar Erna.

Petugas juga menelusuri tempat-tempat yang biasa dibuat berkumpul. Jika ada yang membawa senjata tajam, mereka akan diciduk karena berpotensi melakukan tindak kejahatan.

“Kita, kata dia, telusuri ke tempat-tempat tongkrongan, sekiranya ada grup yang terbukti membawa celurit atau senjata tajam lainnya, kita akan tindak lanjut dan bawa ke Reserse Kriminal (Reskrim) ,” ujar Erna.

Jika terbukti bersalah, nantinya polisi akan mengirimkan surat perintah penangkapan kepada keluarga yang ditangkap. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan kriminal lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *