By | April 8, 2022

Pelaku klitih yang sudah tidak diterima lagi oleh keluarganya ditampung Dinsos.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa para pelaku kejahatan jalanan belum tentu akan diterima orang tua atau keluarganya lagi. Mereka pun harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat.


“Kami, Dinas Sosial, bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat klitih, kekerasan jalanan. Faktanya belum tentu orang tuanya mau menerima lagi,” kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).


Menurut Sultan, Pemda DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya. Ia menyebut, pihaknya hadir untuk menjadi pengganti orang tua.


“Kalau orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kami diamkan? Ya enggak. Ya kami rawat, karena orang tuanya tidak mau ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua,” tutur Sultan.


Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Meski mereka masih di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan maupun tidak.


Untuk melanjutkan ke pengadilan, menurut Sultan, pihak pemda, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan. Dari situ baru ada keputusan dari pengadilan mengenai kelanjutan proses hukumnya.


“Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan,” kata Sultan.

sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *