Penipuan digital marak terjadi melibatkan data pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Digitalisasi sekarang ini sudah memasuki berbagai sector seperti sektor ekonomi, segala kebutuhan sehari-hari. Narasi dalam media digital sangat beragam dan penyebaran indformasi sangat cepat maka dari itu perlu aturan kuat untuk melindungi digital.
Anggota Komisi I DPR, Dave Fikarno, dalam Webinar Aptika Kementerian Komunikasi dan Info, Jumat (8/4/2022) mengatakan bahwa bentuk konten dan narasi digital yang merugikan publik seperti ungakapan berbau SARA.
Terdapat juga platform/aplikasi yang menipu, seperti beberapa hari lalu penipuan oleh afiliator yang mendapatkan banyak kekayaan maka kita perlu lebih hati-hati.
Narasi dari suatu konten secara tersirat merendahkan kelompok tertentu. Ada juga konten dan platform pornografi dan terakhir bentuk hoaks, disinformasi, dan misinformasi.
Terkait itu Dave mengatakan bagaimana langkah-langkah DPR dalam menanganin hal ini seperti menerbitkan UU yang menangani penipuan dalam dunia digital, mendorong pemerintah melalui berbagai pertemuan untuk literasi digital. Ketiga mengusulkan kepada lembaga terkait untuk lebih perhatikan dan perkuat keamanan data maupun informasi dalam ruang digital.
Menurut dia, UU terkait perlindungan dalam dunia digital seperti UU ITE, RUU PDP, RUU SIBER, dan UU Pornografi. Literasi digital dibutuhkan agar tidak banyak korban dan konten digital, DPR RI sangat peduli dengan masyarakat yang jadi korban akibat konten digital.
“Publik perlu berhati-hati dan cerdas dalam berselancar di dunia maya, Publik perlu berhati-hati dan cerdas dalam berselancar di dunia maya, dan bijak dalam menggunakan konten digital kunci dari literasi,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Gresya Amanda selaku praktisi digital menyampaikan tips tips agar terhindar dari penipuan digital, yaitu pertama menjaga informasi pribadi anda, jangan sembarangan memberikan data tersebut.
Kedua, jangan pernah berikan kode OTP kepada siapapun diwaktu kapanpun. Ketiga jangan transfer ke rekening pribadi. Keempat, cari informasi di situs-situs yang resmi.
Kelima, jangan tergiur dengah hadiah atau keuntungan. Keenam jangan tertipu dengan harga murah. Namun bila kita sudah menjadi korban apa yang perlu dilakukan?
“Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik dan segera untuk memblokir akun atau dari aplikasi yang sudah digunakan dalam penipuan,” kata dia menyarankan.