Kekerasan dalam menindak aksi angkatan 66 memang dilakukan rezim Orde Lama, itu telah menewaskan Arif Rahman Hakim, Ichwan Ridwan Rais dan seorang pelajar putri.
Menlu Subandrio menyebut gerakan 66 itu sebagai teror. Maka, “Teror harus dilawan dengan teror..!”
Pun Orde Baru idem juga. Sebanyak empat mahasiswa Trisakti ditewaskan tahun 1998.
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Ucapan Subandrio, serupa dengan pejabat Orde Baru tatkala ‘collapse’ tahun 1998. Mereka panik akan terjadinya kemelut hukum dan pergantian kekuasaan .
Kedua kasus di atas merupakan proses pergantian kekuasaan. Tentu petahana berusaha bertahan.
Kajian Hukum Tata Negara ‘post pactum’, setelah peristiwa berlalu. Orang-orang Hukum Tata Negarabmengelompokan ini konstitusional, dan yang itu bukan.
Bagaimana dengan keabsahan pembentukan pemerintahan RI Jogja setelah RIS terbentuk 14 Desember 1949. Bung Karno dilantik sebagai Presiden RIS 17 Desember 1949. Presiden dari RI yang berpusat di Jogya siapa? Masa’ iya dirangkap Bung Karno. RI kala itu anggota RIS, selain:
1. Indonesia Timur 24/12/46
2. Sumatrra Timur 25/12/47
3. Madura 20/2/48
4. Padundan 25/2/48
5. Sumatrra Selatan 2/9/48
6. Jawa Timur 26/11/48
7. 0tonom Dayak Besar 7/12/46
8. Otonom Kalimantan Tenggara 27/3/47
9. Otonom Kalimantan Timur 12/5/47.
10. Otonomi Kalimantan Barat 12
/5/47
11. Otonom Bangka 12/7/1947
12. Otomom Belitung 12/7/1947
13. Otonom Riau 12/7/1947
14. Otonom Banjar 14/1/1948
15. Distrik Federal BATAVIA 11/8/48
16. Otonom Jawa Tengah 2/3/1949
(Doc pribadi 1 sohib di Sumatera Timur).
Jadi ada 17 negara bagian, termasuk RI Jogja dengan Presidennya Mr Assaat, yang menjadi anggota RIS.
Bagaimana prosedur penetapan Mr Assaat sebagai Presiden? BK sebagai Presiden RIS kesepakatan Konferensi Inter Indonesia II awal Agustus 1949 di Jakarta. Mr Assaat?
Ia dilantik sebagai Acting Presiden RI Jogja 27 Desember 1949, selisih 10 hari dengan pelantikan Sukarno sebagai Presiden RIS. Prakira: dalam 10 hari itu terjadi lobby di antara founding fathers. Ini bukan keputusan hukum. Karena tak ada rujukan hukum, tapi putusan ini ‘rechtlijk post pactu’.
Lho kok membahas soal ini, memangnya 11 April akan terjadi kemelut hukum? Wallahu’alam, yang pasti pemerintah tidak akan melakukan hambatan terhadap aksi 11 April asal tertib.
*** Ridwan Saidi: Politisi Senior, Sejarawan, dan Budayawan Betawi