By | April 10, 2022

Pembayaran meliputi biaya kapitasi dan nonkapitasi kepada 320 FKTP dan 22 FKRTL

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mencatat sepanjang Januari-Maret 2022 telah membayarkan manfaat pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS aktif kepada fasilitas kesehatan di Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan, sebesar Rp 253,55 miliar.


“Pembayaran sebesar itu, meliputi pembayaran biaya kapitasi dan nonkapitasi kepada 320 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta biaya klaim pelayanan kesehatan kepada 22 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) di wilayah kerja dengan nilai bervariasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto di Kudus, Ahad (10/4/2022).


Untuk pembayaran terhadap FKTP, kata dia, nilainya sebesar Rp 45,96 miliar, kemudian pembayaran biaya klaim pelayanan kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp 207,57 miliar. Ia mengungkapkan pembayaran klaim fasilitas kesehatan selama ini cukup lancar.


Saat ini pihaknya menerima pengajuan uang muka pelayanan kesehatan dari FKRTL, maksimal 40 persen dari total pengajuan tagihan klaim bulan berjalan. Hal itu, kata dia, untuk menjaga ketahanan kondisi finansial fasilitas kesehatan, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS juga tetap terjaga.


BPJS Kesehatan tahun ini juga menjalin kerja sama dengan pelayanan katerisasi jantung (cathlab) di RSUD Loekmonohadi Kudus. “Untuk menjaga kualitas pelayanan di masing-masing faskes, kami menggandeng berbagai instansi, mulai dari dinas kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan, dengan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya,” ujarnya.


Tim tersebut, kata dia, bertugas menjaga kualitas pelayanan dan mengendalikan biaya dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepuasan pasien. BPJS Kesehatan Cabang Kudus juga sedang mengembangkan inovasi internal, berupa visualisasi data kepesertaan dan fasilitas kesehatan terpadu berbasis peta digital untuk memudahkan upaya perluasan kepesertaan dan pemerataan fasilitas kesehatan yang dapat digunakan bersama oleh peserta, pemerintah kabupaten, BPJS Kesehatan, maupun para investor di bidang kesehatan.


“Kami pun terbuka kepada pihak-pihak yang ingin mengembangkan inovasi dan berkolaborasi bersama kami dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Kami menyadari bahwa mustahil bagi BPJS Kesehatan bekerja dan bergerak sendiri dalam menjalankan amanah jaminan sosial dalam UUD 1945,” ujarnya.

sumber : antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *