By | April 11, 2022

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Bagaimana bila anak tersebut baru memasuki usia baligh dan tidak memiliki kemampuan untuk mengeluarkan zakat?  Pertanyaan seperti ini juga diajukan seorang jamaah kepada pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor.

 

Dalam keterangannya habib Hasan menjelaskan bahwa orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah dan meniatkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dalam tanggungan nafkahnya di antaranya adalah istri dan anak-anaknya yang belum baligh. 

Akan tetapi berbeda dengan anak yang sudah baligh. Menurut Habib Hasan, orang tua tidak wajib lagi memberikan nafkah kepada anaknya yang sudah baligh, karena itu pula anak yang sudah baligh wajib mengeluarkan  zakat fitrah sendiri dan meniatkan sendiri untuk dirinya. 

Lalu bagaimana bila anak yang baru baligh itu tidak memiliki harta untuk zakat fitrah dirinya?

Bolehkah orang tua memberikan beras agar anaknya bisa berzakat? Menurut Habib Hasan boleh bagi orang tua memberikan beras kepada anak yang baru baligh sehingga anak tersebut bisa menunaikan zakat fitrah sendiri.  Orang tua terlebih dulu berniat memberikan hadiah berupa beras kepada anak yang baru baligh tersebut. Maka setelah anak itu mempunyai beras, anak tersebut wajib meniatkan sendiri dan mengeluarkan zakat fitrah sendiri.

Atau bisa juga anak yang baru baligh itu mewakilkan kepada orang tuanya untuk membelikan beras sebagai hadiah untuk dirinya. Lalu dia juga mewakilkan orang tuanya untuk meniatkan dan menyerahkan  zakat fitrah itu kepada mustahiq.

“Atau si anak mewakilkan ke orang tuanya. harus ada taukil, (misalnya berkata) ‘bapak, saya wakilkan kamu untuk membelikan beras untuk saya (berzakat) dan untuk meniatkan untuk saya dan membagikan kepada fakir miskin’. Harus ada taukil dari anak kepada si bapak jika anak itu sudah baligh. Kalau bapak tahu-tahu membeli beras, meniatkan, mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh ngga sah,” kata Habib Hasan dalam program tanya jawab yang disiarkan melalui kanal resmi You Tube Ahbaabul Mustofa beberapa hari lalu. 

Maka bila orang tua berinisiatif sendiri untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang sudah baligh, sedang anak tersebut tidak mengetahui dan tidak mengucapkan niat, dan tidak juga mewakilkan pada orang tuanya, maka zakat fitrah bagi anak yang sudah baligh itu tidak sah. Sebab menurut Habib Hasan anak yang sudah baligh harus meniatkan sendiri zakat fitrahnya.

Sementara itu Habib Hasan juga menjelaskan tentang zakat fitrah anak yang belum baligh. Menurut Habib Hasan, orang tua tidak perlu membawa anaknya ke amil zakat lalu memasukan tangan anak ke dalam beras dan menyuruhnya berniat zakat. Sebab menurut habib Hasan hal itu tidak sah. Maka cukup bagi orang tua sendiri yang berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang belum baligh tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *