Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polisi menangkap lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ungkap pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022).
Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1&appId=417808724973321&version=v2.8"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));