Tersangka Abdul Gafur mencalonkan diri sebagai ketua DPD Demokrat Kaltim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pmeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Penajam Paser Utara yang menersangkakan Bupati nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.
“Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda (musyawarah daerah),” kata Andi Arief usai menjalani pemeriskaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (11/4/2022).
Berdasarkan pantauan, Andi Arief tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia lansung masuk ke lobi kantor KPK tanpa memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya saat ini.
Bekas wakil sekretaris jendral Partai Demokrat itu mengaku dikonfirmasi terkait mekanisme pelaksanaan musda tersebut. Hal ini menyusul pencalonan Abdul Gafur Mas’ud sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) dalam musda tersebut.
“Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan musda, itu saja,” katanya.
Andi mengaku hanya dikonfirmasi terkait pelaksanaan musda oleh penyidik KPK. Dia melanjutkan, penyidik tidak memintai keterangan lain disamping mekanisme pelaksanaan kegiatab tersebut. “Mekanismenya saja, soal mekanisme musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan musda atau bidang lain, Bapilu gak ada urusan sama musda,” katanya sambil terkekeh.
Sebelumnya, ini merupakan panggilan kedua atau penjadwalan ulang bagi Andi Arief. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK alias mangkir pada Senin (28/3/2022) lalu. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.
Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas’ud juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Abdul Gafur menggunakan rekening perempuan berusia 24 tahun itu untuk menampung uang suap.
Nur Afifah juga diduga membantu Abdul Gafur mengelola uang tersebut. KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.