Foto: Prayogi/Republika.
REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah gambar ditunjukan saat penyampaian keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kematian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1&appId=417808724973321&version=v2.8"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));