Penambahan personel ini merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 personel baru dari kejaksaan agung. Penambahan personel ini merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen yang telah diselenggarakan sejak tahun 2021.
“Kami berharap pengalaman teman-teman di kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan, Senin (11/4/2022).
Puluhan pegawai yang baru itu akan ditugaskan Direktorat Penuntutan sejumlah 34 pegawai, Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) tiga pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi empat pegawai, Inspektorat satu pegawai, serta di Sekretariat Dewan Pengawas satu pegawai. “Pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung,” katanya.
Adapun, penerimaan puluhan jaksa itu baru dilakukan setelah mereka menyelesaikan tugas di Kejaksaan Agung. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hermon Dekristo berharap mereka dapat memperkuat proses penegakan hukum di KPK.
Dia berharap agar puluhan jaksa ini juga dapat menjaga integritas dan profesionalismenya. Sehingga, sambung dia, mereka bisa bekerja dengan maksimal untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami menyampaikan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme, kemudian membantu proses penegakan hukum, membuat penegakan hukum bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, puluhan jaksa ini diharapkan dalat memenuhi kebutuhan secara bertahap. Dia memastikan bahwa mereka sudah seringkali menuntut pelaku tindak pidana korupsi dan sudah melalui seleksi ketat.
Hermon berharap, sinergitas antar dua lembaga ini bisa berjalan baik ke depan. Dia mengatakan, senergitas itu diperlukan agar penegakan hukum bisa dilaksanakan secara maksimal.