Ketum PBNU harap Kejaksaan Agung memberi pencerahan hukum di pesantren.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Selasa (12/4/2022), mengunjungi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Keramat Raya 104 Jakarta. Kunjungan itu merupakan silaturahmi dengan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajarannya.
Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026. Sekaligus, memohon dukungan untuk penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung RI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI. Terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20.000 pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia.
“Pesantren membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren,” kata Kiai Yahya.
Selanjutnya Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU). Sehingga, terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat.
Kunjungan silaturahmi antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.