Kuota Solar ditambah 2,29 juta KL dan Pertalite ditambah 5,45 juta KL pada tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan harga minyak dunia memaksa pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk menaikan harga jual BBM nonsubsidi. Imbasnya, karena selisih harga antara BBM nonsubsidi dan BBM subsidi yang besar membuat masyarakat beralih untuk menggunakan BBM subsidi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui dengan adanya kenaikan harga BBM nonsubsidi membuat masyarakat beralih ke BBM subsidi. Arifin mengatakan saat ini realisasi serapan Pertalite hingga 2 April 2022 telah mencapai 6,48 juta kl dari kuota 2022 sebesar 23,05 juta kiloliter (kl). Sementara Solar subsidi sudah terserap 4,08 juta kl dari kuota tahun ini 15,10 juta kl.
“Dengan kondisi ini memang dari kunjungan kami di beberapa daerah kami menilai perlu ada tambahan kuota untuk solar dan pertalite untuk tahun ini,” ujar Arifin di Komplesk DPR, Rabu (13/4/2022).
Arifin merinci, untuk Solar, pemerintah meminta tambahan kuota sebesar 2,29 juta KL atau menjadi 17,39 juta KL untuk tahun ini. Sedangkan Pertalite ditambah 5,45 juta KL atau menjadi 28,50 juta KL pada tahun ini.
Arifin mengatakan, penambahan kuota ini sebagai salah satu respons jangka pendek pemerintah atas lonjakan harga minyak mentah dunia. Di sisi lain, permintaan terhadap BBM tersebut juga menunjukkan peningkatan.
Komisi VII DPR RI juga mensepakati hal ini. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan nantinya pembahasan penambahan kuota akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPR (Banggar). Hanya saja, dari Komisi VII DPR menampung aspirasi ini mengingat saat ini kebutuhan masyarakat atas Pertalite dan Solar juga tinggi menjelang Idul Fitri.
“Kami mendukung usulan ini. Hanya saja, ini perlu dibahas lebih lanjut di Banggar,” ujar Sugeng.
Hanya saja, kata Sugeng penambahan kuota ini tidak bisa berjalan optimal tanpa dibarengi pengawasan dan penyaluran yang tepat. Sugeng menegaskan agar pemerintah dan Pertamina bisa melakukan perubahan penyaluran dan pengetatan pengawasan.
“Kami meminta Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan. Kalau perlu kita perlu aparat penegak hukum juga sebagai langkah detensi,” ujar Sugeng.