By | April 13, 2022

IHRAM.CO.ID,KUALA LUMPUR — Lembaga Tabung Haji (TH) sedang mengkaji perlunya penataan pembayaran haji yang tepat sasaran sesuai dengan kemampuan dan pendapatan jemaah haji untuk membantu mereka yang ingin menunaikan ibadah haji.

Direktur Eksekutif Haji TH Datuk Seri Syed Saleh Syed Abdul Rahman mengatakan penataan pembayaran haji bisa membantu calon jamaah haji khususnya golongan B40 untuk menunaikan rukun Islam yang kelima meski kurang mampu.

“Sejauh ini belum ada keputusan yang diambil terkait hal tersebut, karena perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Syed Saleh dilansir dari Bernama, Rabu (13/4).

Secara garis besar, ada jemaah ‘muassasah’, ada jemaah paket pribadi. Jamaah haji paket privat ini adalah mereka yang mampu dan tidak membutuhkan bantuan dana, sedangkan jemaah muassasah memiliki berbagai kategori, termasuk kelompok berpenghasilan rendah.

“Hal ini kami pertimbangkan, dan kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk ekonom, akademisi, agen perjalanan dan pemerintah apakah perlu membuat struktur pembayaran haji lain yang ditargetkan sesuai dengan kemampuannya,” katanya.

Dia juga membantah kenaikan biaya jemaah muassasah tahun ini karena kesulitan keuangan yang dihadapi TH karena TH telah mengumumkan pembagian dividen kepada para kontributor, yang menunjukkan bahwa kondisi keuangannya sehat.

“Kenaikan itu bukan karena inflasi, (tapi) faktor pajak dan layanan lainnya di Arab Saudi (yang naik),” kata dia.

Syed Saleh juga mengatakan bahwa biaya haji adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk seluruh perjalanan haji, meliputi pembayaran haji dan bantuan keuangan haji, dan dibagi menjadi biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk melaksanakan haji, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, makanan, transportasi bus dan layanan yang disiapkan oleh Arab Saudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah layanan dan fasilitas yang disiapkan oleh TH secara gratis untuk jamaah seperti penerbitan buku, pelatiha  haji, pembayaran pejabat dan pelayanan kesehatan.

“Bantuan dana haji adalah pembayaran yang ditanggung oleh TH bagi jemaah haji, sedangkan pembayaran haji adalah pembayaran yang ditanggung oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Mengenai perkiraan total biaya dan pembayaran haji tahun ini, kata dia, hal itu akan segera diumumkan.

Menurut Saleh, saat ini TH sedang menunggu pemerintah Saudi mengumumkan kuota jemaah haji asal Malaysia yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji musim ini.

Pada 9 April, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan total jamaah haji untuk musim 1443 Hijriah/2022 M dibatasi untuk satu juta jamaah lokal dan internasional.

Kementerian menyatakan bahwa jumlah jemaah haji internasional tahun ini akan mengikuti kuota yang dialokasikan untuk setiap negara dengan mempertimbangkan kepatuhan semua kriteria perawatan kesehatan.

Kriteria tersebut termasuk jemaah harus berusia di bawah 65 tahun dan telah menyelesaikan vaksinasi primer Covid-19 mereka, sebagaimana disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi dan jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Arab Saudi hanya mengizinkan 60 ribu jemaah haji domestik, baik warga negara Saudi maupun orang asing di negara itu, untuk melakukan haji tahun lalu.

n. Mabruroh

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2071504

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *