Azyumardi menyarankan masa jabatan kepala daerah diperpanjang hingga Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menyarankan agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah perlu dilakukan daripada mengangkat penjabat (pj) kepala daerah.
Sebab, kepala daerah yang saat ini menjabat dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. “Gubernur dan wali kota/bupati yang menjabat sekarang diperpanjang, kenapa diperpanjang masa jabatannya sampai Pilkada 2024? Karena mereka itu dipilih oleh rakyat,” ujar Azyumardi dalam diskusi daring bertajuk Politisasi Desa Dalam Perspektif Etika Pemerintahan, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengatakan, jika pemerintah pusat menunjuk penjabat kepala daerah, maka itu menjadi kedaulatan rezim. Karena penjabat gubernur diangkat presiden dan penjabat bupati/wali kota diangkat oleh menteri dalam negeri (mendagri).
Dengan demikian, pengangkatan penjabat kepala daerah menghilangkan kedaulatan rakyat. Selain itu, hal itu juga menyurutkan otonomi daerah dan memicu resentralisasi. “Padahal dulu memperjuangkannya (otonomi daerah) susah payah,” kata dia.
Di sisi lain, sampai saat ini, lanjut Azyumardi, pemerintah pusat pun tak tegas menyatakan tidak akan mengangkat penjabat kepala daerah dari aparat TNI/Polri aktif. Padahal, sejumlah pihak sudah mewanti-wanti agar pemerintah tidak menunjuk personel TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah.
Selain itu, pemerintah juga tidak bisa memastikan pengangkatan penjabat kepala daerah bebas dari politisasi. “Yang jelas siapapun yang diangkat oleh presiden itu adalah menandai berakhirnya daulat rakyat pada tingkat otonomi daerah,” tutur Azyumardi.
Berdasarkan dokumen yang diterima Republika.co.id dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini antara lain; gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat, dengan akhir masa jabatan 15 Mei 2022. Disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Tak hanya tujuh gubernur di atas, ada 18 wali kota dan 76 bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada 2022. Belum lagi 170 kepala daerah lainnya yang juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.
Pada akhir Maret, Benni mengatakan, Kemendagri belum selesai mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah. Menurut dia, pihaknya juga masih melakukan pemantapan administrasi.