By | April 13, 2022

Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

Kemenag dan Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyapa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seusai penandatanganan dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *