KURUSETRA — Salam Sedulur… Berita tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyetop peredaran Kinder Joy menjadi kabar gembira bagi para orang tua. Sebab, makanan tersebut kerap kali menjadi biang keladi anak-anak merengek saat di kasir minimarket.
Sedulur yang sudah menjadi orang tua tentu pernah mengalami minimal satu kali dalam hidupnya mendengar rengekan anaknya di kasir minimarket saat hendak membayar. Penyebabnya adalah deretan produk Kinder Joy yang dipajang di etalase minimarket sehingga menggoda anak-anak kecil untuk merengek minta dibelikan orang tuanya. Bukan tanpa sebab memang, masifnya iklan Kinder Joy di jam-jam krusial televisi hingga merambah ke media sosial seperti Youtube, membuat anak-anak tergoda.
BACA JUGA: Setelah Wayang, Kini Nasi Padang yang Diharamkan
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Harga Rp14 ribu yang setaraf dengan seporsi Nasi Padang yang sempat mau diboikot dan diharamkan itu, membuat para orang tua, khususnya kaum ibu sudah barang tentu berpikir dua tiga kali untuk menuruti kemauan anaknya. Apalagi para orang tua memiliki pikiran yang sama “Kinder Joy isinya gitu doang tapi mahal.”
Namun, kini para orang tua bisa enjoy dan tidak perlu was-was lagi mengajak anak ke minimarket. Setidaknya untuk sementara dan dengan waktu yang belum ditentukan, setelah BPOM menyetop sementara peredaran Kinder Joy di Indonesia. Alasannya adalah, di beberapa negara produk cokelat Kinder Surprise ini diduga tercemar salmonella.
BACA JUGA: Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir dalam Tulisan Arab, Latin, Serta Artinya
Penghentian sementara itu untuk dilakukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella. Langkah ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya peringatan publik oleh Food Standard Agency Inggris terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.
“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id, Senin (11/4).
BACA JUGA: Setelah Nasi Padang Diharamkan, Kini Makan Pakai Sumpit Disebut Haram untuk Umat Islam