Perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai izin BPOM.
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU — Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan 40 ribu lebih vaksin Covid-19 jenis Covovax yang telah memasuki masa kadaluwarsa pada 31 Maret 2020 dan telah diperpanjang penggunaannya hingga 31 April 2020.
Perpanjangan masa kadaluwarsa tersebut, kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Jumat (8/4/2022), tidak memiliki pengaruh atau efek samping terhadap masyarakat yang menggunakan vaksin tersebut.
“Untuk di Provinsi Bengkulu yang masa telah kadaluwarsa dan diperpanjang itu hanya jenis Covovax,” kata Herwan.
Sebab perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai dengan izin penggunaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kementerian Kesehatan (RI). Herwan menegaskan, penyuntikan vaksin Covovax yang masa kadaluwarsanya telah diperpanjang tersebut tidak memiliki efek samping.
“Tidak mungkin pihak BPOM mengeluarkan kebijakan tanpa ada kajian yang mendalam sebab sudah ada rekomendasi dari pusat,” ujarnya.
Diketahui, Provinsi Bengkulu menerima sebanyak 70 ribu vaksin jenis Covovax dan masih tersisa kurang lebih sebanyak 40 ribu vaksin. Vaksin COVID-19 jenis Covovax diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan hanya diperbolehkan untuk vaksin dosis pertama dan kedua.
Sementara itu, Dinkes Bengkulu tetap membuka pelayanan vaksinasi di setiap wilayah di Provinsi Bengkulu agar capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu meningkat dan seluruh masyarakat menerima vaksin.