By | April 8, 2022

Semua orang diminta takut kepada Allah SWT agar tidak melanggar hak orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Komite Tetap Ifta (Pengaturan Agama) mengatakan Islam melarang pelanggaran hak kekayaan intelektual dan mengharuskan seseorang untuk menghormati hak orang lain, dan memperingatkan untuk tidak merampas hak-hak atau mengambil manfaat tanpa izin pemiliknya.


 


Dalam pernyataan tentang hak kekayaan intelektual, panitia menunjukkan bahwa gagasan memiliki nilai sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan dalam hal ini, dan oleh karena itu pelanggaran terhadapnya tidak diperbolehkan. Efek material dan finansial yang dihasilkan dari hak intelektual adalah hak pemiliknya dan tidak boleh dilanggar atau diambil tanpa izin dari pemiliknya berdasarkan kontrak atau izin, tambah pernyataan itu.


 


Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (8/4/2022) hal ini menekankan agar tidak mengambil hak intelektual orang lain, mengambil manfaat dari mereka, atau mengambil kompensasi untuk mereka kecuali dengan izin dari pemiliknya.


 


Komite menyarankan semua orang untuk takut kepada Allah SWT dan berhati-hati melanggar hak orang lain. Sementara itu, Mufti Besar Kerajaan Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh, juga merupakan Ketua Majelis Ulama Senior dan Presiden Umum Riset Ilmiah dan Ifta memuji isi pernyataan Panitia Tetap Ifta.


Dia mencatat bahwa hal tersebut berguna untuk mencapai tujuan mulia untuk meningkatkan kesadaran tentang hak kekayaan intelektual, melindungi Kerajaan dari pelanggaran hak-hak tersebut, dan mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak tersebut. Dia juga mengatakan pernyataan itu konsisten dengan agama yang benar, yang menekankan kesucian kekayaan orang.


https://saudigazette.com.sa/article/619136/SAUDI-ARABIA/Islam-forbids-infringement-on-intellectual-property-rights-Ifta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *