Sejak dibuka 1 April, pembelian tiket mudik Lebaran terus meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sumatra Utara mencatat sudah menjual sebanyak 2.680 tiket kursi kereta api untuk mudik Lebaran 2022.
“Sejak layanan penjualan tiket KA Lebaran dibuka 1 April, pembelian tiket mudik Lebaran terus meningkat,” ujar Manajer Humas KAI Sumut Mahendro Trang Bawono di Medan, Sumut, Sabtu (9/4/2022).
Dari pekan sebelumnya masih 1.220 kursi, akhir pekan ini tercatat sudah ada 2.680 tiket kereta api yang terjual. Penjualan tiket itu untuk keberangkatan periode 22 April-13 Mei 2022.
Dia menjelaskan, pemesanan tiket dilakukan penumpang melalui seluruh saluran resmi penjualan tiket KAI, mulai aplikasi KAI Access, website kai.id, dan loket stasiun. “Harapannya, pemesanan terus meningkat karena manajemen menyiapkan tempat duduk yang banyak untuk angkutan Lebaran 2022 yakni sebanyak 16.770 tempat duduk,” katan dia.
KAI menetapkan masa angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. “Kebijakan penjualan tiket kereta api mulai H-45 sebelum keberangkatan dari H-30 sebelumnya dilakukan untuk memberikan keleluasaan masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api di Lebaran 2022,” ucap Mahendro.
Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA antarkota sebesar 100 persen dan untuk KA lokal 70 persen. Mahendro mengatakan, dalam masa angkutan Lebaran 2022, sejak 5 April, KAI menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api itu.
Pelanggan KA antarkota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif swab antigen dan PCR pada saat proses boarding. Peraturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Adapun calon penumpang yang masih divaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
“Kalau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dengan hasil negatif swab PCR,” kata dia.