Hingga tahun 2022 terdapat 17 lokasi Kampung Zakat binaan Kemenag
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kampung Zakat merupakan Program Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) provinsi dan kabupaten/kota serta pemerintah daerah setempat. Kampung Zakat bertujuan untuk mengatasi permasalahan rakyat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, mengatakan aspek sinergitas antar lembaga seperti Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) yang dikoordinir oleh Kemenag diharapkan bisa menjadi gerakan baru dalam mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Kemenag dalam hal ini sebagai koordinator dan inisiator 17 Kampung Zakat yang didukung eksekutor dan fasilitator program pendayagunaan dan pendistribusian dana zakat yaitu Baznas dan LAZ.
“Hingga tahun 2022 terdapat 17 lokasi Kampung Zakat. Saat ini sudah ada 3.601 dhuafa atau mustahik yang bertransformasi menjadi muzakki dan terjadi peningkatan kesejahteraan,” kata Tarmizi kepada Republika, Rabu (13/4/2022)
Ia menerangkan, proses tahapan pengembangan Kampung Zakat di antaranya, proses perintisan dan penumbuhan, penguatan kapasitas dan pendampingan Kampung Zakat, kemandirian Kampung Zakat, organisasi Kampung Zakat, legalitas program Kampung Zakat, dan pembinaan, monitoring serta evaluasi.
Tarmizi mengatakan, tujuan program Kampung Zakat untuk menetapkan standar kelayakan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dana ZIS. Untuk melakukan pembinaan masyarakat di bidang agama, kesehatan, wirausaha, dan mental dalam membentuk karakter masyarakat yang mandiri dan kreatif.
“Serta untuk berbagi peran kepada stakeholders zakat dalam meningkatkan perekonomian mustahik, dan untuk memberdayakan dana ZIS untuk mustahik dengan memberikan kemudahan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Tarmizi menambahkan, tujuan Kampung Zakat juga untuk memberikan pembekalan melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Sehingga mustahik yang terbantu dapat teratasi permasalahannya.
Ia menjelaskan, output dari program Kampung Zakat ini adalah terwujudnya masyarakat yang berakhlakul karimah, pelaksanaan ibadah ritual, tidak adanya unsur riba dan gharar dalam transaksi jual beli, komoditas yang dihasilkan halal dan thayyib. Terwujudnya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan mandiri, misalnya dari aspek legalitas lembaga, tertib administrasi, kemampuan membiayai operasional, membayar sedekah, infak dan zakat.
Outpun lainnya, ia mengatakan, terjadinya peningkatan angka partisipasi wajib belajar pemberantasan buta aksara dan buta Alquran, terpenuhinya wajib belajar 12 tahun, meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan derajat kesehatan melalui pembangunan pola hidup bersih dan sehat, sarana air bersih, pengelolaan sampah, lingkungan yang sehat dan bersih, tanaman obat keluarga, tanaman pekarangan, Posyandu yang aktif dan berkelanjutan.
“Serta meningkatnya pendapatan dan adanya sistem mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, dan meningkatnya pemahaman masyarakat berbasis kearifan lokal dalam pengurangan resiko bencana,” jelasnya.