Kemenaker akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksinya apabila tidak membayar ataupun pembayaran tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang ada di PP 36 Tahun 2021 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha. Peringatan tertulis dilayangkan ketika pembayaran THR tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Jika masih melanggar, perusahaan kemudian akan disanksi dengan pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan. Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usaha salah satu lokasi atau di beberapa lokasi perusahaan.
Perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali, tetapi masih melanggar akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu. “Tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR antara lain pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk pemberian THR 2022 ini. Dengan demikian, perusahaan pun tak boleh mencicil pemberian THR seperti tahun sebelumnya.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan pada 2022. Pemerintah menerbitkan edaran yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Untuk itu, Kemenaker membuka posko THR, baik secara fisik maupun virtual. Posko THR memberikan pelayanan konsultasi, pengaduan, serta penegakan hukum terkait pengawasan kepatuhan pelaksanaan pemberian THR.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait pembayaran THR atau perusahaan yang ingin konsultasi dapat mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Posko dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.