By | April 14, 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini bertransaksi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel serta aplikasi platform digital. Kita bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di marketplace atau bahkan membeli tiket pesawat di platform digital.


Namun, apakah transaksi tersebut sah? Bagaimana dengan ijab kabulnya? Apakah dengan klik oke sudah menunjukkan kabul? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.


 


 


Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja


Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *