By | April 12, 2022

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih terkait pengelolaan sampah di Kota Pekabaru memasuki ke tahap pembuktian. Gugatan yang diajukan mewakili kepentingan masyarakat Pekanbaru agar pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan kebijakan dan melakukan tindakan pengelolaan sampah kembali mendapatkan penolakan.

“Jawaban ini sebenarnya tidak memahami pertanyaannya (mekanisme) jika gugatan kita adalah gugatan warga negara, sehingga tidak hanya kerugian langsung yang dialami penggugat tapi kerugian tidak langsung yang dialami publik akibat kebijakan yang dibuat sehingga mengalami pembuktian,” ujar Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, dalam konferensi pers yang dilangsungkan secara virtual, Selasa (12/4/2022).

Andi mengatakan, jawaban pemerintah atas gugatan yang dilayangkan adalah menolak gugatan. Ketika pemerintah membatalkan semua gugatan, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak mau menerima masukan terkait pengelolaan sampah.

Direktur Perkumpulan Elang, Riko Kurniawan menuturkan kegagalan tersebut merupakan persoalan yang berulang kali terjadi terkait gugatan pengelolaan sampah. Pihaknya akan terus mengawal gugatan ini agar pemerintah dapat membuat kebijakan untuk memastikan buruknya pengelolaan sampah tidak terjadi lagi di masa depan.

“Kita lihat banyak kebijakan kota terkait pengelolaan sampah masih banyak kurangnya, bahkan beban sampah di kota Pekanbaru tiap tahun akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, perkembangan kota dan sebagainya. Jika seperti ini penanganannya, persoalan ini akan menjadi bom waktu di masa depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pentingnya gugatan tersebut agar pemerintah memastikan adanya jaminan hukum untuk pengelolaan sampah sehingga dapat berjalan dengan baik. Hingga saat ini, kebijakan yang ada di kota Pekanbaru tidak relevan dengan kemajuan zaman dan tidak sesuai kebutuhan untuk di masa depan.

Sementara itu,  Direktur Walhi Riau Boy Even Sembiring mengatakan bulan Februari lalu pihaknya sudah berdiskusi dengan kepala bidang pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kota Pekanbaru bahwa tahun ini akan menggenjot sosialisasi terkait pengelolaan sampah kepada masyarakat. Namun, menurut pihak Walhi sendiri mengatakan bahwa sosialisasi ini sudah terlambat.

“Kalau kita bicara terkait perencanaan, sosialisasi itu ada di di depan bukan enam bulan sebelum pemerintahanmu habis. Jadi, apakah pemerintahan ini tidak pernah bersosialisasi? Apakah DPR-nya tidak sadar?” ungkapnya.

Even Sembiring menambahkan anggaran untuk pengelolaan sampah di Riau ada sekitar 45 miliar untuk pengelolaan sampah. Selain itu, pihaknya mempertanyakan kemana alokasi anggaran tersebut karen hingga saat ini pihaknya belum melihatnya.

Selain itu, dia juga menyoroti DPRD Kota Pekanbaru yang terkesan tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspons dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persolan pengelolaan sampah.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru berlaku lebih objektif dalam proses peradilan ini. Dan mudah-mudahan Tuhan yang Maha Kuasa, di bulan Ramadhan ini memberi hidayah yang baik kepada kawan kawan Majelis Hakim di PN Pekanbaru untuk memutuskan dan memeriksa perkara ini secara adil dan fair,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *