Badan legislasi telah mengharmonisasi tiga RUU tentang provinisi baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengakui adanya pro dan kontra terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua. Namun, ia mengeklaim bahwa DOB bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Bumi Cendrawasih.
“Rencana pembentukan daerah otonom baru di Papua bertujuan mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Luqman lewat keterangannya, Ahad (10/4/2022).
DPR lewat Badan Legislasi (Baleg) telah mengharmonisasi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Menurutnya, DOB tersebut akan membuat pembangunan di Papua semakin merata.
“Tambahan tiga DOB di sana, maka pelayanan, fasilitasi, dan pembangunan yang menempatkan rakyat Papua sebagai subjek pembangunan akan semakin merata dan menjangkau rakyat Papua secara lebih luas,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan, ketiga RUU tersebut belum ditetapkan sebagai RUU usulan inistaif DPR. Harapannya, hal tersebut segera direalisasikan dalam rapat paripurna terdekat sebagai bentuk komitmen DPR terhadap masyarakat Papua.
“Ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan suatu RUU menjadi bagian penting untuk disahkannya suatu undang-undang. Ke depan, DPR dalam membahas RUU ini bersama pemerintah, pasti akan membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat Papua,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.