Penerima barang terlarang itu akan dikenai hukuman tambahan jika terbukti salah.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali menggagalkan penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berkedok kotak susu. Paket itu berada di area penitipan barang bagi warga binaan dalam lapas.
“Ada satu paket kurang lebih beratnya 10 gram, pengantar maupun napi yang menerima kami serahkan lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali, untuk penyidikan secara mendalam,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan apabila dari hasil penyelidikan membuktikan narapidana tersebut sebagai penerima narkotika ini, maka akan mendapat hukuman tambahan.Selain pidana, katanya lagi, penerapan hukuman lainnya seperti pencabutan hak-haknya selama menjadi warga binaan, hukuman disiplin dan tidak mendapatkan remisi.
Penyelundupan tersebut terjadi pada hari Jumat ini, pukul 13.30 WITAmelalui seorang pengojek online. Salah satu barang bawaan yang berupa kotak susu diteliti dan diperiksa secara intensif oleh petugas satgas kunjungan Lapas Kerobokan.
Hasil pemeriksaan diperoleh sepaket barang yang diduga sabu-sabu. Setelah mendapati barang tersebut, petugas mengarahkan oknum pengojek online tersebut ke dalam ruang P2U dan digeledah lagi barang bawaannya.Setelah berkoordinasi dengan BNNP Bali terhadap barang bukti, pengirim dan penerima barang tersebut diserahkan ke BNN.
“Tidak ada toleransi sedikit pun untuk pelaku narkoba di lapas narkoba, ketemu kami tangkap dan kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait. Untuk narapidana yang diduga sebagai penerima ini, dia (ditahan) karena narkotika,” katanya pula.
Ia menambahkan modus peredaran narkoba berubah-ubah, namun petugas tidak pernah lelah untuk melakukan antisipasi dan penggeledahan terhadap barang tersebut, guna menciptakan Lapas Kerobokan yang bersih dari narkoba.
sumber : Antara