Biaya haji 2022 ditetapkan Menag Rp 39,8 juta.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan panitia kerja (Panja) biaya haji Komisi VIII DPR.
“Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009 (per jemaah),” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, angka ini lebih tinggi dari 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Yandri.
Komisi VIII dan Menag juga menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844. Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah
“Atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujar Yandri.
Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang diingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Yandri.