Masyarakat dan pengusaha kecil mengaku terbantu adanya minyak goreng curah bersubsidi
REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG — Warga Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminati minyak goreng curah bersubsidi karena dijual cukup murah antara Rp 14.000 sampai Rp 15.500 per liter.
Seorang pembeli, Iis Purwanti (35 tahun) di Tanjung Pandan, Babel, Senin (11/4/2022), mengatakan, harga minyak goreng curah bersubsidi antara R p14.000-Rp 15.500 per liter itu jauh lebih murah dibandingkan kemasan yang mencapai Rp 23.000-Rp 24.000 per liter. “Saya merasa terbantu karena harga minyak goreng curah lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan,” kata Iis.
Iis rela mengantre berjam-jam demi membeli dua liter minyak goreng curah yang dijual oleh salah satu pihak distributor di daerah itu. “Saya mengantre sejak pagi hari demi mendapatkan dua liter ini (minyak goreng),” ujarnya.
Menurut Iis, minyak goreng tersebut digunakan dia untuk kebutuhan memasak keluarga saat Ramadhan ini. Ia mengaku, minyak goreng curah tetap aman dikonsumsi karena dipastikan telah melewati proses pengujian sebelum dipasarkan atau dijual.
“Ini pasti aman dikonsumsi, tidak mungkin bisa dipasarkan ke masyarakat kalau keamanannya tidak terjamin,” kata dia.
Sementara pembeli lainnya, Nafsiah (44 tahun) mengatakan, ia membeli sebanyak 10 liter minyak goreng curah untuk kegiatan usaha penjualan kerupuk dan lauk makanan yang dijalankannya. “Minyak goreng curah bersubsidi ini sangat membantu pelaku usaha seperti kami,” ujar Nafsiah.
Dikatakan dia, dalam sehari, kegiatan usahanya membutuhkan sekitar lima sampai enam liter minyak goreng untuk menggoreng kerupuk dan memasak lauk pesanan pembeli. “Sekarang beralih ke minyak goreng curah karena harga lebih murah. Kalau minyak kemasan biaya produksi tinggi dan untuk menaikkan harga lauk kadang masih berpikir ulang takut pelanggan pergi,” kata dia.
Penjualan 5.000 liter minyak goreng curah bersubsidi merupakan kerja sama antara Satgas Pangan Belitung bersama PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat dan pelaku UMKM di daerah itu. Setiap orang dibatasi sebanyak dua liter untuk keperluan rumah tangga dan 10 liter bagi kebutuhan pelaku UMKM dengan menujukan surat keterangan usaha yang dimiliki.