By | April 11, 2022

Jika dibandingkan posisi akhir 2021, nilai restrukturisasi turun Rp 25 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, restrukturisasi kredit akibat Covid-19 mengalami tren penurunan. Pada Februari 2022, outstanding restrukturisasi Rp 638,22 triliun atau turun Rp 16,42 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.


Jika dibandingkan posisi pada akhir 2021, nilai restrukturisasi turun sekitar Rp 25 triliun dan berkurang Rp 192 triliun jika dibandingkan Desember 2020. Adapun jumlah debitur restrukturisasi mencapai 3,7 juta pada Februari 2022.


Penurunan itu didorong restrukturisasi kredit pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang turun Rp 6,61 triliun dari Rp251,39 triliun per Januari 2022 menjadi Rp 244,78 triliun pada Februari. Jumlah debitur juga turun menjadi 2,84 juta dari 2,96 juta debitur.


Segmen non-UMKM, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada Februari 2022 sebesar Rp 393,4 triliun atau turun Rp 9,32 triliun secara bulanan. Adapun jumlah debitur non-UMKM turut mengalami penurunan dari 910.269 debitur menjadi 857 ribu. 


“Peran restrukturisasi sangat penting menekan tingkat non performing loan (NPL) dan non performing financing (NPF) dari bank atau perusahaan pembiayaan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).


Menurutnya, OJK berupaya mengamati perkembangan kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan. Selain itu, otoritas bersama pemerintah serta stakeholder lainnya terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong akselerasi ekonomi nasional.


Dari sisi lain, kinerja perbankan pada Februari 2022 menunjukkan tren peningkatan. Kredit tumbuh 6,33 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) atau 0,93 persen secara bulanan. Adapun seluruh kategori debitur meningkat terutama UMKM dan ritel.


Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara bulanan (month-to-month/MtM), terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 19,5 triliun, Rp 8,8 triliun, serta Rp 7,1 triliun.


Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,11 persen YoY atau naik 0,30 persen MtM berkat kontribusi giro yang naik sebesar Rp 30,1 triliun. 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *