E-HAC ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengatakan Electronic Health Alert Card (e-HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik berguna untuk membantu pelacakan kasus Covid-19. “Tujuannya jelas bahwa pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan penduduk berdasarkan tes kesehatan, vaksinasi dan kegiatan perjalanannya. Hal ini memang sangat baik dan efektif, sehingga apabila ada peningkatan kasus Covod-19 di suatu tempat, maka akan mudah pendeteksiannya,” kata Ketua Umum PDIB James Allan Rarung di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
James menuturkan pendeteksian kasus tersebut bukan hanya berdasarkan area saja, tetapi juga berdasarkan individu-individu. Dengan demikian, selain cepat untuk melakukan isolasi suatu tempat, sekaligus juga cepat mendeteksi individu sumber penularan Covid-19.
E-HAC ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Salah satu informasi dasar di dalam e-HAC adalah data tes antigen/PCR dan vaksinasi, termasuk vaksinasi booster.
Penggunaan aplikasi e-HAC awal mulanya untuk pendataan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi. Kemudian dilengkapi dengan data mobilisasi atau pergerakan penduduk sehari-hari di luar wilayah tempat tinggalnya. James mengatakan e-HAC menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dari aplikasi PeduliLindungi. Dimana aplikasi seperti ini meskipun namanya berbeda akan tetapi platform dasarnya adalah sama dan berada hampir di seluruh dunia termasuk sistemnya yang terkoneksi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-HAC bagi perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara, sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19 yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi dan berlaku aktif mulai hari ini. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan. Dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
sumber : Antara