REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA — Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan perdagangan burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang tersangka yakni AFM berusia 24 tahun asal Tambak Mayor, Surabaya dan J berusia 33 tahun asal Banjar, Kalimantan Selatan,” ujar Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo di Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan, dua orang berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Puji menjelaskan perdagangan satwa dilindungi tersebut terungkap bermula dari informasi tentang adanya burung yang diangkut menggunakan truk ke kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Burung-burung dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang mencurigakan, dan selanjutnya petugas menangkap dua orang tersangka di Surabaya.
“Tersangka ini ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan burung yang dilindungi di pasar burung Surabaya,” ucap perwira menengah Polri tersebut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan seekor burung jenis Cililin atau Tangkar Ongklet, lima ekor burung jenis Cucak Hijau, dua ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, dua ekor burung jenis Cucak Gadung dan seekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.
Kemudian empat ekor burung jenis Anis Kembang, tiga di antaranya hidup dan satu ekor mati. Kemudian, diamankan pula 90 ekor burung jenis Teledean atau Sikatan cacing, yang dari jumlah tersebut 78 ekor hidup dan 12 ekor telah mati.
Selanjutnya 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja dalam kondisi hidup dan mati, 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning dalam kondisi hidup dan mati, serta 23 ekor burung jenis Kapas tembak. “Satwa ini langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dilakukan karantina,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu juga Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.