Tindakan pertama yang dilakukan polisi adalah pada Senin (3/1) lalu.
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG — Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya sudah melakukan 6 kali penindakan dalam rangka pengawasan distribusi BBM bersubsidi. 6 tindakan itu terhitung sejak Januari sampai April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres,” kata Satake, Ahad (10/4/2022).
Tindakan pertama yang dilakukan polisi adalah pada Senin (3/1) lalu. Saat itu Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga. BBM yang disalahgunakan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang ditemukan langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh. SPBU itu berada di jalan raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Barang bukti yang disita polisi saat itu adalah 1 unit mobil merk Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru bermuatan Tangki modifikasi yang berisikan BBM jenis Bio Solar. Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, dan 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter
Kedua pada Rabu (9/2) di Paingan, Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Di sana juga ada dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Pada kasus kedua ini barang bukti berupa satu unit alat berat merk komatsu PC200 6 silinder, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 silinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar.
Kasus ketiga, terjadi pada Jumat (11/3) di Jalan Raya Tapan Kerinci, Nagari Muaro Sako, Pesisir Selatan. Di sana tersangka yang ditangkap karena mengangkut BBM jenis solar tanpa izin niaga.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil light truck merk Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis solar.
Kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan pada Jumat (25/4) di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Di sana tertangkap tangan 1 orang laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Carry warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
Untuk kasus yang kelima dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Polisi Solok Selatan menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis Pickup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Barang bukti 1 unit kendaraan Colt Diesel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jerigen kapasitas 35 liter, dan 2 buah selang plastik panjang 1 meter.