By | April 14, 2022

Penggagalan penyelundupan pupuk bersubsidi dilakukan usai laporan dari masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG — Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang menggagalkan penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang akan dibawa keluar dari Pulau Madura. Rincian 180 karung pupuk jenis ZA, dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska. Aparat juga menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan, penggagalan penyelundupan pupuk bersubsidi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Informasi yang diperoleh adalah terkait adanya kendaraan truk yang sedang memuat lpupuk di Jalan Raya Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura.


“Disinyalir akan diselundupkan ke luar daerah Kabupaten Sampang,” kata Arman, Kamis (14/4/2022).


Berdasar laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya Tim Unit Opsnal mampu melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang dicurigai mengangkut pupuk bersubsidi tersebut di Jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang.


Arman melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal di TKP, timnya menangkap tiga orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. Mereka adalah MS (51) dan MP (29) sebagai sopir, serta H (21) sebagai kernet. Pihaknya juga mengamankan dua truk Mitsubhisi warna hitam dengan nomor polisi A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning dengan nomor polidi D 8953 UA.


“Berikut pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska juga kita amankan,” ujar Arman.


Arman kemudian menjelaskan motif para pelaku menyelundupkan pupuk yang disubsidi pemerintah tersebut, yaitu ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual pupuk bersubsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri.


Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *