RUU TPKS akhirnya disahkan setelah sejak 2016 pembahasannya cukup mengalami dinamika.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan RUU TPKS akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).
RUU TPKS akhirnya disahkan setelah sejak 2016 lalu pembahasannya cukup mengalami dinamika. Puan menilai pengesahan RUU TPKS hari ini merupakan buah kerja keras seluruh elemen bangsa. Hal itu juga sekaligus membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran tiga provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Kemudian, DPR juga akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Kemudian rapat paripurna juga akan mendengarkan Laporan BURT DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. DPR juga akan mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
“Selamat untuk anggota KIP Periode 2021- 2025 terpilihdan anggota Dewan Komisioner OJK terpilih. Semoga dapat menjalakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi, Rabu (6/4). Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan RUU TPKS.