By | April 10, 2022

Sudah ada lima rumah makan yang melanggar aturan jam operasi selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Sejumlah rumah makan di Kota Tasikmalaya kedapatan beroperasi dan melayani masyarakat pada siang hari selama sepekan pertama bulan Ramadhan. Padahal, rumah makan di Kota Tasikmalaya hanya boleh beroperasi setelah pukul 16.00 WIB selama Ramadhan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan, masih ada rumah makan yang bandel untuk beroperasi pada siang hari dan melayani pembeli.

“Secara fisik mah tempatnya sudah ditutup, tapi di dalam masih ada yang makan. Mereka itu masuk melalui pintu samping,” kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (10/4/2022).

Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada lima rumah makan yang melanggar aturan selama Ramadhan. Rata-rata rumah makan itu berada di kawasan olahraga Dadaha.

Satpol PP Kota Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan ke pengelola atau pemilik rumah makan yang terjaring razia tersebut. Pemilik dan pengelola juga diminta membuat surat pernyataan agar tak melakukan hal itu lagi.

Apabila di kemudian hari masih rumah makan itu masih kedapatan melanggar, Satpol PP dapat memberikan sanksi yang lebih tegas. “Tentu ada tahapannya. Kalau masih ngeyel, dimungkinkan saja disanksi penyegelan atau denda. Yang paling tinggi itu sanksi denda,” kata Budhi.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di lapangan. Sebab, biasanya pelanggaran akan makin banyak terjadi menjelang Lebaran. “Biasanya mulai akhir Ramadhan itu banyak yang melanggar aturan dengan alasan aktivitas mulai banyak dan segala macam. Kami akan terus lakukan pengawasan,” ujar dia.

Budhi mengimbau para pemilik atau pengelola rumah makan bisa sama-sama mengikuti aturan yang sudah dibuat selama Ramadhan. Dengan begitu, masyarakat yang berpuasa dapat fokus dalam ibadahnya.

Waktu operasi rumah makan semala Ramadhan di Kota Tasikmalaya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/Ed.007/Kesra tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idulfitri 1443 H. Dalam aturan itu, rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *