By | April 9, 2022
Keterangan: Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari
Keterangan: Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari

Sumber Foto: Republika

NYANTRI–Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan mengizinkan pelaksanaan jamaah haji luar negeri tahun 2022 dengan kuota jamaah satu juta orang setelah dua tahun mereka menerapkan aturan ketat karena pandemi Covid-19. Kendati demikian Arab Saudi memberikan syarat bagi calon jamaah yakni wajib sudah disuntik vaksin penuh dan berusia di bawah 65 tahun.

Pemerintah Indonesia juga bersiap-siap memberangkatkan jamaahnya. Meskipun belum ditentukan berapa jatah untuk jamaah haji Indonesia. Bicara haji, jadi teringat fatwa haram pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari untuk naik haji.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Fatwa haram itu terjadi pada 1945 ketika Perang Dunia II. Perang tersebut melibatkan Jepang dan Belanda dimana dua negara tersebut menjajah Indonesia. Kiai Hasyim Asy’ari melihat perjalanan melaksanakan ibadah haji tahun itu sangatlah tak aman karena perang sedang berkecamuk sehingga ia melarang pergi haji bahkan mengharamkan.

Dikutip dari artikel republika.co.id, pada 3 April 2020, sebagai sosok yang sangat dihormati dan dipatuhi oleh umat Islam Indonesia, fatwa tersebut pun banyak yang diikuti oleh umat. Hal itu membuat geram petinggi Pemerintah Hindia-Belanda Van der Plas yang telah menjanjikan hadiah naik haji kepada tokoh-tokoh jika mendukung pemerintah Belanda setelah berhasil mengusir Jepang tak berhasil. Maksud dari janji dari Van der Plas demi mendapatkan hati rakyat Indonesia.

Setelah situasi aman dan Indonesia merdeka secara penuh, Indonesia kembali membuka pelaksanaan ibadah haji, terutama selesai agresi militer II pada 1949. Kejadian itu mirip dengan kondisi saat ini dimana pelaksanaan ibadah haji sempat ditiadakan karena alasan keamanan dan kesehatan akibat pandemi. Setelah pandemi mulai terkendali dan cukup aman, pelaksanaan ibadah haji secara bertahap kembali dibuka.

Kiai Hasyim Asy’ari merupakan ulama dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Ia wafat pada 25 Juli 1947 yang bertepatan pada 7 ramadhan 1366 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *