Yang perlu ditekankan adalah literasi tentang hikmah dan manfaat berwakaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka masa penawaran surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR003 dengan kupon 5,05 persen.
Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik optimistis Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 akan mendapat sambutan baik dari masyarakat. “Saya berharap bahwa animo masyarakat untuk berwakaf uang melalui SWR003 bisa meningkat,” kata Irfan pada Republika, Senin (11/4/2022).
Dengan kupon 5,05 persen, maka peluang program sosial yg bisa digarap akan semakin besar. Menurutnya, tinggal bagaimana produk tersebut dapat dikomunikasikan dengan baik pada masyarakat.
Irfan mengatakan, agar bisa optimal pengumpulannya, ada beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan frekuensi edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat.
Strategi edukasi ini perlu menyesuaikan dengan segmen masyarakat yang dibidik. Kedua, agar edukasi ini efektif, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Yakni, pesan ajakan berwakaf uang yang tepat, saluran komunikasi yang digunakan, dan kemudahan layanan yang diberikan bagi mereka yang berwakaf. “Prosesnya tidak boleh ribet, harus simpel dan mudah,” katanya.
Selain itu, yang perlu ditekankan adalah literasi tentang hikmah dan manfaat berwakaf, baik manfaat secara spiritual, secara sosial dan secara ekonomi. Masa penawaran sukuk wakaf ritel ini bisa dipesan secara online dan offline, mulai dari Rp 1 juta hingga jumlah yang tak terbatas sampai batas akhir penawaran pada 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB .
Adapun SWR003 ditawarkan dengan jenis akad wakalah, tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama dua tahun yang akan diterbitkan pada 13 Juli 2022 sampai 10 Juli 2024. Pembelian SWR003 dapat dilakukan melalui enam mitra distribusi.
Antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga), dan PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata).