Kemenaker Sanksi Perusahaan tak Bayar THR Sesuai Ketentuan
Kemenaker akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021…Read More »