Peneliti Cryptocurrency AS Dipenjara Karena Bantu Korut Hindari Sanksi
Peneliti Cryptocurrency membantu Korea Utara menghindari sanksi AS REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN — Seorang mantan peneliti di organisasi cryptocurrency pada Selasa (12/4/2022), dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan penjara, karena berkonspirasi membantu Korea Utara menghindari sanksi Amerika Serikat (AS). Jaksa federal di…Read More »