Soal Pelaksanaan RUU TPKS, Kelompok Masyarakat Sipil Beri 5 Saran
RUU TPKS harus diperkuat dengan UU, sumber daya, dan kapasitas pendukung REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil terdiri dari ICJR, IJRS dan Puskapa menyampaikan beberapa catatan pada substansi RUU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Catatan ini dinilai penting untuk…Read More »