Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Menaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR minimal 7 hari sebelum lebaran. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah…Read More »