By | April 8, 2022

Nomenklatur madrasah pernah hilang dari draf RUU Sisdiknas hingga picu polemik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Mohammad Najib, mengungkapkan nomenklatur madrasah sudah kembali muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terakhir yang dia dapatkan. 


Dia juga mengatakan, karena RUU Sisdiknas terkait dengan hajat hidup orang banyak, penyosialisasiannya penting untuk dilakukan agar bisa mendapatkan banyak masukan dari berbagai komponen bangsa. 


“Di draf RUU yang terakhir ternyata juga sebetulnya nomenklatur madrasah muncul lagi dalam RUU Sisdiknas ini. Terlepas dari pro kontra, yang jelas RUU Sisdiknas ini menyangkut tentang hajat hidup orang banyak, menyangkut semua kebutuhan masyarakat Indonesia, dan menyangkut sektor yang strategis, dan berorientasi jangka panjang,” kata Najib dalam diskusi daring, Jumat (8/4/2022).


Karena itu, dia menilai RUU Sisdiknas sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas dan juga perlu mendapatkan banyak masukan dari berbagai komponen bangsa. 


Terlebih, kata dia, dari para akademisi, guru, pelaku dan pendidikan, serta organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan. 


Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, Indonesia sejatinya sudah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peraturan itu sudah berjalan sampai saat ini dan seluruh penyelenggara pendidikan masih mengacu pada UU tersebut. Dia juga merasa UU itu sebenarnya masih relevan saat ini. 


“Namun demikian, bersamaan dengan perjalanan situasi dan perkembangan zaman, termasuk juga perkembangan digitalisasi, para ahli mengusulkan ada revisi atau ada perbaikan UU Sistem Pendidikan dalam bentuk RUU Sisdiknas,” kata dia. 


Najib menuturkan, pendidikan sebetulnya merupakan amanat dari tujuan berdirinya negara ini, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.


Hal itu juga menjadi amanat konstitusi, di mana disebutkan bahwa semua warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. 


“Saya kira itu adalah kewajiban atau amanat dari konstitusi. Namun demikian beberapa kali perubahan atau revisi tentang UU Sisdiknas ini dirasakan sangat urgen melihat situasi dan perkembangan,” jelas dia.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *