By | April 8, 2022
Peluncuran Aplikasi Minyak Goreng oleh Gubernur Jabar/Humas Jabar
Peluncuran Aplikasi Minyak Goreng oleh Gubernur Jabar/Humas Jabar

BANDUNG— Warga Jabar kini semakin mudah untuk membeli minyak goreng. Pembelian minyak goreng khusus curah, kini dapat dipesan lewat aplikasi Sapawarga.

Pemesanan minyak goreng curah ini merupakan kolaborasi terpadu antara Dinas Komunikas dan Informatika melalui tim UPTD Pusat Layanan Digital, Data & Informasi Geospasial (Jabar Digital Service) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta PT Agro Jabar.

Berikut Langkah dan Cara yang Bisa Dilakukan Warga Jabar Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Pemesanan ini dapat dilakukan melalui koordinasi ketua RW setempat. Tapi ketua RW pengguna Sapawarga wajib melakukan update aplikasi Sapawarga ke versi terbaru 3.1.1.

2. Setelah masuk aplikasi, klik pada banner PEMIRSA BUDIMAN. Kemudian ketua RW mengisi formulir pemesanan minyak goreng curah sesuai instruksi pada halaman awal formulir.

3. Selanjutnya ketua RW akan mendapatkan notifikasi informasi jadwal pengiriman minyak goreng, dan mulai melakukan pengumpulan uang pemesanan dari warga pemesan.

4. Sebelum melakukan pendaftaran, ketua RW dibantu RT setempat melakukan pendataan permohonan minyak goreng curah ke warga setempat melalui Sapawarga.

Dengan syarat, setiap satu kepala keluarga boleh memesan minyak goreng curah bersubsidi maksimal 3 liter dengan harga Rp14.000 per liter.

5. Warga melalui RW mendapatkan informasi jadwal pengiriman minyak goreng dengan estimasi waktu penerimaan minyak goreng adalah tujuh hari setelah kuota minimal pengiriman minyak goreng terpenuhi.

6 . Ketua RW dibantu RT setempat melakukan pengumpulan uang pembayaran dari warga pemesan dan menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang ke alamat Ketua RW. Selanjutnya ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga.

*Proses Bisnis Migor Curah Sapawarga*

1. Warga dapat informasi permohonan migor curah dari Ketua RW.

2. Pendataan pesanan warga oleh Ketua RW.

3. Pesanan terkonfirmasi.

4. Ketua RW mendapatkan notifikasi jadwal pengiriman minyak goreng.

5. Ketua RW menghimpun uang pembayaran dari warga dengan pegawasan melekat dan ketat.

6. Ketua RW menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang.

7. Ketua RW menyerahkan uang pembayaran ke kurir pengiriman.

8. Ketua RW dibantu RT setempat membagikan migor sesuai pesanan warga. Arie Lukihardianti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *